Sebagai bagian dari upaya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Peran lembaga keuangan menjadi lebih strategis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam memajukan sektor bisnis ke depan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Dr Muliaman D Hadad seusai melakukan penandatangan kerja sama dengan Merteri KLH Balthasar Kambuaya di Jakarta.
Program kerja sama OJK-KLH merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2010 dalam kerangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking.
Program green banking adalah salah satu upaya untuk merubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.
Greedy economy merupakan istilah dimana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan GDP, melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.
Sedangkan green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Konsep green economi menjadi dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development). “Dalam green economi, pembangunan tidak sekedar memaksimalkan keuntungan ekonomi semata, namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial,” kata Muliaman.
Dengan kebijakan ini diharapkan ada keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, “Sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki posisi strategis mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan”, jelas Menteri LH. (wh)