Bupati dan Walikota se Indonesia bakal menggugat putusan DPR terkiat dengan UU Pilkada. UU yang ditetapkan, Jum’at (26/9/2014) dinihari WIB, memutuskan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD setempat. Seperti halnya pada jaman orde baru. “Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tulis Ridwan dalam kicauannya di akun twitternya @ridwankamil, Jum’at (26/9/2014).
Apeksi dan Apkasi adalah forum perkumpulan wali kota dan bupati se-Indonesia. Banyak kepala daerah yang tergabung di forum ini. Ridwan memohon doa agar usahanya berhasil. “Semoga Tuhan bersama kita,” tulisnya lagi.
DPR telah mengesahkan UU Pilkada dengan mengembalikan mekanisme pemilihan lewat DPRD. Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD. Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan Koalisi LSM. Mereka membawa putusan paripurna DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Pelolosan RUU Pilkada menjadi Undang Undang yang terjadi di DPR berlangsung alot. Para pendukung Pilkada Langsung dimana rakyat bisa langsung memilih kalah voting dengan pendukung Pilkada lewat DPRD. Pendukung Pilkada langsung dimotori oleh PDI Perjuangan, PKB dan Hanura. Voting juga diwarnai sikap dengan aksi Walk Out Fraksi Demokrat dengan alasan aspirasinya tak diakomodasi. (ram)