
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran tahap kedua pemilihan wali kota dan wakil walikota Surabaya 2015. Pendaftaran tahap ke dua digelar pada 1-3 Agustus 2015. Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, Kamis (30/7/2015).
Saat ini KPU Surabaya telah melakukan sosialisasi dan penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Sosialisasi ini akan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 29 Juli lalu, setelah itu pendaftaran tahap kedua akan kami buka pada tanggal yang telah ditentukan,” paparnya.
Ia juga menjabarkan, jika perpanjangan masa pendaftaran yang didahului dengan masa sosialiassi selama tiga hari ini mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Selain itu, Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran telah dituangkan dalam Keputusan KPU Surabaya nomor 23/Kpts/kpu-kota-014.329945/
Disaat yang sama, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, menyatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sama sekali tidak mengganggu jadwal penyelanggaraan Pilkada Surabaya. Sejauh ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah terbentuk di tingkat Kelurahan, juga masih bekerja melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) ke rumah-rumah warga. “Selain itu, terkait mekanisme pendaftaran yang lain, kami telah berkoordinasi dengan RSUD dr Soetomo untuk melakukan perpanjangan bagi rangkaian tes kesehatan bagi para calon,” pungkasnya. (rm)