Tahun ini nampaknya akan menjadi tahun yang spesial bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ya, 2016 menjadi tahun pertama para PNS menerima gaji ke-14.
Selama ini PNS hanya mendapatkan tambahan pendapatan melalui gaji ke-13. Gaji ke-13 ini setiap tahun dicairkan jelang menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Sementara gaji ke-14 bakal diterima PNS menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan besaran gaji ke-14 tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13. “Seperti gaji biasa, jadi cairnya sebelum lebaran. Besarannya seperti gaji pokok,” kata Herman. Dengan besaran gaji sesuai dengan gaji pokok bulanan ini, Herman memastikan maka besaran gaji ke-14 masing-masing PNS di setiap daerah akan berbeda.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, Askolani bilang, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13,” jelas Askolani.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
“Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu,” ujar dia.
Sebelumnya, Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (lp6)